Profil Singkat
500x500

Sebelum terbentuknya daerah otonom Banggai, wilayah Banggai merupakan daerah kekuasaan Kerajaan Banggai yang berpusat di Pulau Banggai. Kerajaan ini mendapat pengaruh dari luar melalui ikatan persahabatan, perdagangan, dan tali perkawinan dengan Kerajaan Ternate dan Kerajaan Gowa, bahkan telah pula menjalin hubungan dengan bangsa luar seperti Portugis dan VOC Belanda.

Pada masa awal pemerintahan Belanda awal abad ke-20, Pulau Sulawesi dibagi atas dua provinsi yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Setiap provinsi dibagi menjadi afdeling dan setiap afdeling dibagi menjadi onder-afdeling, serta setiap onder-afdeling terdiri dari beberapa kerajaan. Banggai sendiri merupakan wilayah onder-afdeling dalam afdeling Poso di Keresidenan Koordinator Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara.

Pada pertengahan dekade 1950-an, ide pembentukan Kabupaten Banggai dimulai dengan tuntutan beberapa partai politik bersama Organisasi Kerukunan Pelajar (OKP) saat itu. Tuntutan tersebut disuarakan lewat saluran formal DPRD di Poso. Melalui wakil swapraja dibentuklah Badan Penuntut Daerah Otonom (BPOD) pada 17 Februari 1956, yang anggotanya terdiri dari tokoh partai politik dan unsur Pemerintah Swapraja Banggai.

Selanjutnya BPOD mengirim delegasi ke pusat untuk memperjuangkan status daerah otonomi Tingkat II Banggai. Pada 4 Juli 1959, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, wilayah onder-afdeling Banggai yang meliputi seluruh bekas wilayah Swapraja Banggai sebagai bagian dari afdeling Poso, dinyatakan berdiri sendiri sebagai daerah swatantra tingkat II dengan nama Daerah Tingkat II Banggai yang berkedudukan di Luwuk.

Pada 12 Desember 1959 dilakukan serah terima pemerintahan dari raja terakhir Kerajaan Banggai, Syukuran Aminuddin Amir selaku Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Banggai di Luwuk kepada Bidin selaku bupati pertama Daerah Tingkat II Banggai.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tanggal 13 Desember 1960, Daerah Tingkat II Banggai termasuk dalam Provinsi Sulawesi Utara-Tengah. Pada masa ini wilayah Daerah Tingkat II Banggai dibagi ke dalam dua (2) kewedanan:

A. Kewedanan Banggai berkedudukan di Luwuk, terdiri atas:

1. Kecamatan Luwuk meliputi lima (5) distrik: Luwuk, Kintom, Batui, Lamala, dan Balantak.

2. Kecamatan Pagimana meliputi dua (2) distrik: Pagimana dan Bunta.

Batas Wilayah

Kabupaten Banggai merupakan salah satu daerah otonom di Provinsi Sulawesi Tengah dengan ibu kota Luwuk, terletak pada koordinat antara 122°23′ – 124°20′ BT dan 0°30′ – 2°20′ LS. Luas wilayah daratan ±9.672,70 km² (sekitar 14,22 % dari luas Provinsi Sulawesi Tengah) dan luas laut ±20.309,68 km² dengan garis pantai ±613,25 km.

• Sebelah Utara : Teluk Tomini

• Sebelah Timur : Laut Maluku dan Kabupaten Banggai Kepulauan

• Sebelah Selatan : Selat Peling dan Kabupaten Banggai Kepulauan

• Sebelah Barat : Kabupaten Tojo Una-una dan Kabupaten Morowali Utara