BUPATI BANGGAI SAMPAIKAN AMANAT GUBERNUR DI RAKERDA BAGIAN HUKUM SE-SULTENG

BUPATI BANGGAI SAMPAIKAN AMANAT GUBERNUR DI RAKERDA BAGIAN HUKUM SE-SULTENG

Diposting oleh admin pada 06 Juli 2026

LUWUK SELATAN, DKISP - Kabupaten Banggai menjadi tuan rumah pelaksanaan rapat kerja daerah (rakerda) Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah tahun 2026.

Bupati Banggai Amirudin membuka secara resmi kegiatan tersebut pada Rabu (1/7/2026), di Ruang Rapat Umum Setda Banggai, Luwuk Selatan. 

Hadir pada kesempatan itu, Pejabat Fungsional Ahli Utama Penyusun Peraturan Perundang-undangan Andri Amos, KaBiro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Adiman, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Moh. Ramli Tongko, Kabag Hukum Setda Banggai Zainudin Saluki, serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Pada kesempatan itu, Bupati Banggai Amirudin menyampaikan amanat tertulis Gubernur Sulawesi Tengah.

Gubernur mengimbau seluruh biro/bagian hukum pemerintah kabupaten/kota agar dalam proses penyusunan produk hukum mampu menjamin kepastian hukum dan efisiensi birokrasi.

“Jangan sampai ada perda atau perkada yang tumpang tindih, menghambat investasi, atau merugikan masyarakat,” tegas Gubernur Sulteng.

Rakerda kali ini mengusung tema: Pembinaan dan Penyempurnaan Produk Hukum Kabupaten/Kota, Menjawab Tantangan Dinamika Hukum, Harmonisasi Aturan, dan Kepastian Hukum di Tingkat Daerah.

Menurut Gubernur, tema ini tepat jika melihat dinamika hukum nasional yang cepat berubah.

“Undang-undang baru, kebijakan pusat, hingga isu ekonomi dan digitalisasi menuntut–baik itu perda maupun perkada–kita ikut adaptif,” ujarnya.

Gubernur juga mengimbau seluruh kabupaten/kota mematangkan proses perencanaan produk hukum di daerah dan menjaga kualitas naskah akademik dan uji publik.

“Perda dan perkada (peraturan kepala daerah) harus menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemda Banggai yang telah menjadi tuan rumah pelaksanaan Rakerda Bagian Hukum se-Sulteng.

Adiman menuturkan, Rakerda Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah adalah bagian dari implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait dengan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Melalui kegiatan ini kita berharap proses pembentukan sebuah produk hukum tidak tumpang tindih,” kata Adiman.

Rakerda yang diikuti oleh sejumlah perwakilan dari Bagian Hukum pemerintah daerah se-Sulteng itu berlangsung selama 4 hari (30 Juni-3 Juli).

*Tim Liputan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai 

Bagikan ke:

Whatsapp Kami