Kabupaten Banggai

Sebelum terbentuknya daerah otonom Banggai, wilayah Banggai merupakan daerah kekuasaan Kerajaan Banggai yang berpusat di Pulau Banggai. Kerajaan ini mendapat pengaruh dari luar melalui ikatan persahabatan, perdagangan dan tali perkawinan dengan Kerajaan Ternate dan Kerajaan Gowa, bahkan telah pula menjalin hubungan dengan bangsa luar seperti Portugis dan VOC Belanda. Pada mulanya hubungan tersebut masih bersifat lunak dalam bentuk hubungan dagang, tetapi makin lama hubungan tersebut makin mengikat dengan berbagai perjanjian. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh bangsa luar untuk menaklukan Kerajaan Banggai.

Pada masa awal zaman Pemerintahan Belanda awal Abad XX, Pulau Sulawesi dibagi atas dua provinsi yaitu Selawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Setiap provinsi dibagi menjadi afdeling dan setiap afdeling dibagi menjadi onder afdeling serta setiap onder afdeling terdiri dari beberapa kerajaan. Banggai sendiri merupakan wilayah onder afdeling dalam wilayah afdeling Poso di wilayah Keresidenan Koordinator Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara.

Pada masa pertengahan dekade 1950-an, ide pembentukan Kabupaten Banggai dimulai dengan tuntutan beberapa partai politik bersama-sama dengan Organisasi Kerukunan Pelajar (OKP) saat itu. Tuntutan tersebut disuarakan lewat saluran formal DPRD di Poso, dimana melalui wakil swapraja dibentuklah Badan Penuntut Daerah Otonom (BPOD) pada tanggal 17 Pebruari 1956 yang anggotanya terdiri dari tokoh partai politik dan unsur Pemerintah Swapraja Banggai.

Selanjutnya BPOD inilah yang mengirim delegasi ke pusat untuk memperjuangkan status daerah otonomi Tingkat II Banggai. Maka pada tanggal 4 Juli 1959, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, wilayah onderafdeling Banggai yang meliputi seluruh bekas wilayah Swapraja Banggai sebagai bagian dari daerah afdeling Poso, dinyatakan berdiri sendiri sebagai daerah swatantra tingkat II, dengan nama “Daerah Tingkat II Banggai” dengan kedudukan pemerintahan berada di Luwuk.

Pada tanggal 12 Desember 1959 dilakukan serah terima pemerintahan dari raja terakhir Kerajaan Banggai, Syukuran Aminuddin Amir selaku Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Banggai di Luwuk kepada Bidin selaku bupati pertama Daerah Tingkat II Banggai.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan Nomor 47 tanggal 13 Desember 1960, Daerah Tingkat II Banggai termasuk pada Propinsi Sulawesi Utara-Tengah. Pada masa ini wilayah Daerah Tingkat II Banggai dibagi ke dalam 2 (dua) Wedana yang disesuaikan dengan kondisi geografis, sebagai berikut:

A. Kewedanan Banggai yang berkedudukan di Luwuk, terdiri atas :

    1.Kecamatan Luwuk meliputi 5 (lima) distrik masing-masing: Distrik Luwuk, Kintom, Batui, Lamala dan       Balantak, dengan pusat kedudukan di Luwuk.

    2.Kecamatan Pagimana meliputi 2 (dua) distrik masing-masing: Distrik Pagimana serta Distrik Bunta dengan       pusat kedudukan di Pagimana.

Batas Wilayah

Kabupaten Banggai merupakan salah satu daerah otonom dan masuk dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah beribukota di Luwuk, terletak pada titik koordinat antara 122023’ dan 124020’ Bujur Timur, serta 0030’ dan 2020’ Lintang Selatan, memiliki Luas wilayah daratan ± 9.672,70 Km² atau sekitar 14,22 % dari luas Provinsi Sulawesi Tengah dan luas laut ± 20.309,68 Km² dengan garis pantai sepanjang 613,25 km. Wilayah Kabupaten Banggai berbatasan dengan :

- Sebelah Utara berbatasan dengan Teluk Tomini.

- Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Maluku dan Kabupaten Banggai Kepulauan.

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Peling dan Kabupaten Banggai Kepulauan.

- Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Tojo Una-una dan Kabupaten Morowali Utara.